Pengembangan
e-government untuk sarana penyelenggaran fungsi pemerintahanan dan layanan publik
artinya menyelenggarakan roda pemerintahan dengan bantuan (memanfaatkan)
teknologi informasi dan komunikasi. Dalam arti melakukan transformasi sistem
proses kerja secara manual ke sistem yang berbasis elektronik. Beberapa
organisasi yang pada awalnya disusun untuk keperluan proses kerja secara manual
pada akhirnya bisa jadi perlu diubah dan disesuaikan untuk memungkinkan
berjalannya sistem elektronik secara efektif dan optimal. Tentu saja tidak
semua proses kerja dapat ditransformasi ke dalam sistem elektronik. Ada
beberapa yang masih harus mengunakan sistem manual, tetapi ada sebagian besar
lainnya yang dapat dikerjakan dengan lebih cepat, efektif dan efisien melalui
bantuan sistem elektronik. Dalam pengembangan e-government diperlukan
arsitektur dan kerangka pengembangan yang jelas agar hasilnya juga maksimal.
Penerapan teknologi
informasi dan komunikasi di pemerintahan adalah merupakan upaya untuk mengembangkan
penyelenggaraan pemerintahan yang berbasiskan elektronik dalam rangka meningkatkan
transparansi dan kualitas pelayanan publik secara efektif dan efisien.
Dalam pembangunan,
pengembangan dan penerapan teknologi informasi di Pemerintah Kota Bogor didasarkan
pada beberapa asas-asas berikut ini:
•
Asas Keterpaduan / Sinergi.
Pembangunan
dan penerapan teknologi informasi harus mampu mengintegrasikan semua informasi
yang tersedia di pemerintahan daerah secara efektif untuk mendukung proses pengambilan
keputusan. Pembakuan data dan informasi yang dibutuhkan antar instansi sangat
diperlukan untuk dapat memenuhi asas keterpaduan ini.
• Asas Peningkatan Kualitas SDM.
Pembangunan
dan penerapan teknologi informasi harus diupayakan untuk dapat memperkuat dan
meningkatkan kualitas SDM lokal, baik secara internal yaitu dilingkungan
pegawai pemerintah daerah ataupun secara eksternal dilingkungan masyarakat
lokal.
• Asas Manfaat / Dayaguna.
Pembangunan
dan penerapan teknologi informasi harus diupayakan untuk lebih efisien dan ekonomis
serta berdayaguna tinggi. Sistem harus mampu untuk menyajikan informasi yang dibutuhkan
secara cepat, akurat dan tepat waktu sehingga dapat digunakan untuk mendukung pengambilan
keputusan.
• Asas Keamanan Dan Kehandalan.
Pembangunan
dan penerapan teknologi informasi harus dijamin kehandalannya sehingga mampu
untuk selalu siap pakai sesuai dengan tingkat pelayanan yang dibutuhkan, serta terjamin
tingkat keamanan dan kerahasiaan data sesuai dengan hukum dan perundang-
undangan
yang berlaku.
• Asas Legalitas.
Pembangunan
dan penerapan teknologi informasi harus taat hukum, dalam hal ini harus menghormati
hak-hak kekayaan intelektual (HaKI), copyright serta hak-hak lain yang diakui secara
hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
• Asas Kesetaraan Hak Akses.
Pembangunan
dan penerapan teknologi informasi harus mampu menjamin dan menyediakan kesetaraan
hak akses terhadap informasi pemerintahan yang bersifat terbuka untuk umum. Hal
ini dimaksudkan untuk sedapat mungkin menghindarkan timbulnya kesenjangan
digital pada daerah-daerah atau masyarakat tertentu.
• Asas Fleksibilitas.
Pembangunan
dan penerapan teknologi informasi harus dilakukan secara modular dan
berkelanjutan
(incremental development) untuk menjamin tingkat fleksibilitas sistem terhadap perubahan-perubahan
yang berlangsung baik di internal pemerintahan ataupun perubahan eksternal.
• Asas Open System
Open
Source dan Legal software. Pembangunan dan penerapan teknologi informasi
dilakukan dengan menggunakan standard open system, sehingga memungkinkan untuk
memadukan antar beberapa teknologi yang tersedia saat ini secara lebih efisien.
Pemerintah daerah juga didorong untuk sedapat mungkin menggunakan
aplikasi-aplikasi open source sehingga dapat meningkatkan tingkat efisiensi,
nilai ekonomis pada investasi, dan menghindari ketergantungan absolute pada
salah satu pihak serta mendukung gerakan IGOS (Indonesia, Go Open Source). Jika
akan menggunakan aplikasi proprietary, maka harus mempertimbangkan aspek
legalitas-nya.
Konsep
Penerapan
Untuk menjamin
keterpaduan sistem pengelolaan dan pengolahan dokumen dan informasi elektronik dalam
mengembangkan pelayanan publik yang transparan, pengembangan e-government pada setiap
instansi harus berorientasi pada kerangka arsitektur.
Kerangka
arsitektur itu terdiri dari empat lapis struktur, yakni:
1.
Akses --- yaitu jaringan telekomunikasi, jaringan internet, dan media
komunikasi lain yang dapat dipergunakan oleh masyarakat untuk mengakses portal
pelayanan publik.
2.
Portal Pelayanan Publik --- yaitu situs-situs internet penyedia layanan publik
tertentu yang mengintegrasikan proses pengolahan dan pengelolaan informasi dan
dukumen elektronik di sejumlah instansi yang terkait.
3.
Organisasi Pengelolaan & Pengolahan Informasi --- yaitu organisasi
pendukung (back-office ) yang mengelola, menyediakan dan mengolah transaksi
informasi dan dokumen elektronik.
4.
Infrastruktur dan aplikasi dasar --- yaitu semua prasarana baik berbentuk
perangkat keras dan perangkat lunak yang diperlukan untuk mendukung
pengelolaan, pengolahan, transaksi, dan penyaluran informasi. baik antar
back-office, antar Portal Pelayanan Publik dengan back-office, maupun antara
Portal Pelayanan Publik dengan jaringan internet, secara andal, aman, dan terpercaya.
Struktur
tersebut ditunjang oleh 4 (empat) pilar, yakni penataan sistem manajemen dan
proses kerja, pemahaman tentang kebutuhan publik, penguatan kerangka kebijakan,
dan pemapanan peraturan dan perundang-undangan.
Agar
pelaksanaan kebijakan pengembangan e-government dapat dilaksanakan secara
sistematik dan terpadu, penyusunan kebijakan, peraturan dan perundang-undangan,
standardisasi, dan panduan yang diperlukan harus konsisten dan saling
mendukung. Oleh karena itu perumusannya perlu mengacu pada kerangka yang utuh,
serta diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pembentukan pelayanan publik dan
penguatan jaringan pengelolaan dan pengolahan informasi yang andal dan terpercaya.
Pengembangan
e-government memiliki lingkup kegiatan yang luas dan memerlukan investasi dan pembiayaan
yang besar.