Dalam
teori akuntansi dan organisasi, pengendalian intern atau kontrol intern
didefinisikan sebagai suatu proses, yang dipengaruhi oleh sumber daya manusia
dan sistem teknologi informasi, yang dirancang untuk membantu organisasi
mencapai suatu tujuan atau objektif tertentu. Pengendalian intern merupakan
suatu cara untuk mengarahkan, mengawasi, dan mengukur sumber daya suatu
organisasi. Ia berperan penting untuk mencegah dan mendeteksi penggelapan
(fraud) dan melindungi sumber daya organisasi baik yang berwujud (seperti mesin
dan lahan) maupun tidak berwujud (seperti reputasi atau hak kekayaan
intelektual seperti merek dagang).
Adanya
sistem akuntansi yang memadai, menjadikan akuntan perusahaan dapat menyediakan
informasi keuangan bagi setiap tingkatan manajemen, para pemilik atau pemegang
saham, kreditur dan para pemakai laporan keuangan (stakeholder) lain yang
dijadikan dasar pengambilan keputusan ekonomi. Sistem tersebut dapat digunakan
oleh manajemen untuk merencanakan dan mengendalikan operasi perusahaan. Lebih
rinci lagi, kebijakan dan prosedur yang digunakan secara langsung dimaksudkan
untuk mencapai sasaran dan menjamin atau menyediakan laporan keuangan yang
tepat serta menjamin ditaatinya atau dipatuhinya hukum dan peraturan, hal ini
disebut Pengendalian Intern, atau dengan kata lain bahwa pengendalian intern
terdiri atas kebijakan dan prosedur yang digunakan dalam operasi perusahaan
untuk menyediakan informasi keuangan yang handal serta menjamin dipatuhinya
hukum dan peraturan yang berlaku.
Pada
tingkatan organisasi, tujuan pengendalian intern berkaitan dengan keandalan
laporan keuangan, umpan balik yang tepat waktu terhadap pencapaian
tujuan-tujuan operasional dan strategis, serta kepatuhan pada hukum dan
regulasi. Pada tingkatan transaksi spesifik, pengendalian intern merujuk pada
aksi yang dilakukan untuk mencapai suatu tujuan tertentu (mis. memastikan
pembayaran terhadap pihak ketiga dilakukan terhadap suatu layanan yang
benar-benar dilakukan). Prosedur pengedalian intern mengurangi variasi proses dan
pada gilirannya memberikan hasil yang lebih dapat diperkirakan. Pengendalian
intern merupakan unsur kunci pada Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) tahun
1977 dan Sarbanes-Oxley tahun 2002 yang mengharuskan peningkatan pengendalian
intern pada perusahaan-perusahaan publik Amerika Serikat.
Tujuan
pengendalian intern adalah menjamin manajemen perusahaan/organisasi/entitas
agar:
·
Tujuan perusahaan yang ditetapkan akan
dapat dicapai.
·
Laporan keuangan yang dihasilkan
perusahaan dapat dipercaya
·
Kegiatan perusahaan sejalan dengan hukum
dan peraturan yang berlaku.
Pengendalian
intern dapat mencegah kerugian atau pemborosan pengolahan sumber daya
perusahaan. Pengendalian intern dapat menyediakan informasi tentang bagaimana
menilai kinerja perusahaan dan manajemen perusahaan serta menyediakan informasi
yang akan digunakan sebagai pedoman dalam perencanaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar